SEKOLAH RAMAH ANAKSDS PLUS 2 AL-MUHAJIRIN

Apa Itu Sekolah Ramah Anak?

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.

Komponen sekolah ramah anak meliputi: 1) Kebijakan SRA; 2) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; 3) Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak  adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan; 4) Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah anak agar tidak celaka; 5) Partisipasi anak; 6) Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni.

Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada  di sekolah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Sekolah ramah membangun paradigma baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.


MuDa Berkarakter Ramah... MuDa Disayangi oleh Santri

Penulis : Official MuDa - 16 Oktober 2024

Konsep pendidikan ramah anak terlahir karena adanya UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak (KHA) di Indonesia. UU Perlindungan Anak adalah satu undang-undang mengenai hak-hak anak yang menjelaskan secara rinci tentang perlindungan anak. Selain lingkungan rumah, sekolah merupakan lingkungan yang memiliki peran yang sangat penting terhadap perkembangan anak. Mereka menghabiskan waktu di sekolah dalam jangka waktu yang cukup lama dengan berbagai macam interaksi sosial maupun non sosial. Artinya, lingkungan sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Oleh sebab itu, guru harus dapat menciptakan lingkungan dan suasana belajar yang nyaman bagi siswa.

Tujuan lainnya adalah memastikan bahwa sekolah mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, bekerja sama untuk kemajuan  dan semangat perdamaian. Sekolah diharapkan tidak hanya dapat melahirkan generasi pendidikan yang cerdas dalam aspek intelektual, namun juga dapat membangun  generasi berkarakter yang cerdas secara emosional dan spiritual.